KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
(KIM)
LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia diera globalisasi dan digital ini semakin luar biasa.
Begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi
merupakan kebutuhan yang sangat signifikan disaat ini. Sehingga
disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi
Publik ( K I P ) dan secara efektif mulai diberlakukan
pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan
sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini
tentunya sejalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar